Etika
Goverment
Tujuan
utama dibentuknya pemerintahan adalah untuk menjaga suatu sistem ketertiban
yang memungkinkan masyarakat dapat menjalani kehidupannya secara wajar. Oleh
karena itu, pemerintah diperlukan pada hakikatnya adalah untuk memberikan pelayanan
kepada masyarakat.
Pemerintah
tidak dibentuk untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani
masyarakat, menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat
dapat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya, demi mencapai tujuan bersama.
Suatu gejala yang nampak dewasa ini adalah kecenderungan dan pertumbuhan ke
arah mensukseskan pembangunan di segala bidang.
Untuk
mensukseskan pembangunan, Etika Pemerintahan menjadi topik pembicaraan,
terutama dalam mewujudkan aparatur yang bersih dan berwibawa. Aparatur
pemerintahan harus menjadi saluran atau jembatan pengabdi dan melaksanakan
kepentingan umum dengan penuh dedikasi dan loyalitas, bukan sebaliknya, tidak
menyalagunakan kekuasaan, mencari kesempatan dalam kesempitan, aji mumpung.
Bila
masyarakat mengetahui tentang tidak lancarnya pelayanan, terdapat penyelewengan
dan atau penyimpangan maka akan dapat berakibat menimbulkan reaksi. Oleh sebab
itu sekiranya timbul reaksi tidak kentara di mata masyarakat, karena reaksi
tersebut dapat menimbulkan public opini yang didasarkan oleh perasaan umum
tidak puas dan akhirnya dapat menjelma menjadi pendapat umum yang dapat
merongrong kewibawaan pemerintah.
Aparatur
negara dan pemerintah mempunyai tugas mendidik rakyat. Mendidik orang lain
berarti mendidik diri sendiri, karena itu, seorang pemimpin/pelaksana negara
yang sadar akan kewajibannya sebagai pendidik, hendaknya berusaha agar :
1) Dalam
hidup sehari-hari menjadi contoh teladan, panutan bagi umum dan kesusilaan.
2) Dalam
usahanya sehari-hari selalu memperhatikan kemajuan lahir batin masyarakatnya.
Ajaran
untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang
berhubungan dengan hakikat manusia disebut etika pemerintahan.
Selain
itu etika pemerintahan juga merupakan bagian dari praktek yurisprudensi atau filosofi hukum yang mengatur operasi
dari pemerintah dan hubungannya dengan orang-orang dalam
pemerintahan. Prinsip-prinsip etika harus disesuaikan dengan keadaan, waktu,
dan tempat. Prinsip-prinsip etika yang bersifat authority, yang bersifat
perintah menjadi suatu peraturan sehingga kadang-kadang merupakan atribut yang
tidak bisa dipisahkan.
Dalam
etika pemerintahan, apa yang dianjurkan merupakan paksaan (imperatif) yang
dalam kehidupan sehari-hari dapat menimbulkan kesulitan. Di atas telah
diuraikan bahwa apa yang dilihat adalah authority misalnya, berpakaian dinas
(PSH, PSR, PSL) sebenarnya masalah etika, tetapi kalau sudah dituangkan bukan
lagi bersifat etis, tetapi bersifat pelaksanaan (operasional). Kendatipun tidak
ada sanksi yang tegas. Pada etika karena mengikuti adanya perubahan-perubahan
di dalam masyarakat, tergantung dengan kemauan (needs), kehendak masyarkat yang
pada suatu waktu dan tempat bisa berubah-ubah.
Etika
digantungkan dengan authority menghendaki orang harus tunduk pada perintah.
Sedangkan pemerintah mempunyai sifat authority, sifat memaksakan. Pemerintah
tidaklah sama dengan masyarkat. Disinilah letak sulitnya mempelajari etika
pemerintahan. Pemerintah tidak dapat melaksanakan perintah sekehendaknya yang
bertentangan dengan nilai etika masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar