Etika Dalam Auditing (independensi,tanggung
jawab auditor,kap)
Pengertian ETIKA Secara garis besar etika dapat didefinisikan sebagai
serangkaian prinsip atau nilai moral yang dimiliki oleh setiap orang.
Dalam hal ini kebutuhan etika dalam masyarakat sangat mendesak sehingga
sangatlah lazim untuk memasukkan nilai-nilai etika ini ke dalam undang-undang
atau peraturan yang berlaku di negara kita. Banyaknya nilai etika yang ada
tidak dapat dijadikan undang-undang atau peraturan karena sifat nilai-nilai
etika sangat tergantung pada pertimbangan seseorang.
Prinsip-prinsip Etika
Prinsip etika
seorang auditor terdiri dari enam yaitu
1. rasa tanggung jawab (responsibility) mereka
harus peka serta memiliki pertimbangan moral atas seluruh aktivitas yang mereka
lakukan.
2. kepentingan publik, auditor harus
menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian rupa agar dapat melayani
kepentingan orang banyak, menghargai kepercayaan publik, serta menunjukan
komitmennya pada profesionalisme.
3. Integritas, yaitumempertahankan dan memperluas
keyakinan publik.
4. Obyektivitas
dan Indepensi, auditor harus mempertahankan obyektivitas dan terbebas dari
konflik antar kepentingan dan harus berada dalam posisi yang independen.
5. Due care, seorang auditor harus selalu
memperhatikan standar tekhnik dan etika profesi dengan meningkatkan kompetensi
dan kualitas jasa, serta melaksanakan tanggung jawab dengan kemampuan
terbaiknya.
6. Lingkup dan sifat jasa, auditor yang
berpraktek bagi publik harus memperhatikan prinsip-prinsip pada kode etik
profesi dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang disediakannya.
Dilema Etika Seorang Auditor
Setiap profesi pasti pernah mengalami dilema etika. Dilema etika
merupakan situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana ia merasa bingung untuk
mengambil suatu keputusan tentang perilaku apa yang seharusnya dilakukan.
Banyak alternatif untuk menyelesaikan dilema-dilema etika, hanya saja
diperlukan suatu perhatian khusus dari tiap individu untuk menghindari
rasionalisasi tindakan-tindakan yang kurang atau bahkan tidak etis.
Pembelajaran untuk Para Auditor Di Indonesia
Belajar dari kasus Mulyana W Kusumah, tampaknya rakyat Indonesia masih
harus menunggu dalam waktu yang cukup lama untuk memperoleh pemerintahan yang
kredibel, akuntabel, dan transparan, sehingga tidak terjadi kecurangan atau
korupsi..Banyak hal yang harus dipelajari, dipahami, dan dilaksanakan, dan
semua ini butuh waktu dan melibatkan berbagai pihak dengan berbagai
kepentingan. Seandainya, pemerintah Indonesia mempunyai kemampuan teknis
bagaimana meyakinkan bahwa dana yang disalurkan telah dikelola dengan benar,
transparan, dan akuntabel oleh penerima kerja, maka pencegahan korupsi bisa
dijalankan.
Etika dalam auditing bisa dikatakan sebagai nilai yang dimiliki oleh
auditor atas sebuah jasa professional yang dibebankan. Nilai – nilai yang harus
ada dalam seorang auditor yaitu tanggung jawab, kepentingan public, integritas,
objektivitas, due care, dan lingkup – sifat dan jasa. Tidak mudah dalam
menerapkan etika auditing yang baik dan benar, namun bagi seorang auditor ini
harus disikapi secara bijak dengan cara mengindahkan perilakunya terhadap
kinerja yang dilakukan, dan terus memperbaiki sikap agar terhindar dari segala
macam yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
Sumber : http://faqiniez.wordpress.com/2010/11/15/etika-dalam-auditing/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar