Senin, 21 Januari 2013

Isu-isu Perkembangan Ekonomi

Simalakama Rupiah Jeblok
JAKARTA, KOMPAS.com – Nilai tukar rupiah yang jeblok memang bagaikan buah simalakama bagi investor. Bagi eksportir tentu saja makin untung, tapi importir malah buntung. Sepanjang 2012, Bank Indonesia (BI) mencatat nilai tukar rupiah terdepresiasi sebesar 5,91 persen (yoy) ke level Rp 9.638 per dollar AS. Namun secara year to date hingga akhir pekan ini, rupiah hanya terdepresiasi 0,2 persen ke level Rp 9.660 per dollar AS.
Global Head of Forex Research Standard Chartered Bank Callum Henderson memproyeksikan bahwa kemungkinan rupiah juga bakal menembus level Rp 10.000 per dollar AS di semester I-2013 ini. Hal ini mengantisipasi nilai neraca perdagangan Indonesia yang makin defisit. Jika benar demikian, maka rupiah akan terus terdepresiasi semakin dalam. Hal ini bisa jadi ancaman, namun bisa juga sekaligus menjadi peluang bagi investor.
Menurut Callum, defisit neraca perdagangan Indonesia pada akhir tahun 2012 (khususnya November 2012) merupakan yang tertinggi di dunia. Hal ini yang menyebabkan rupiah terus terpuruk terhadap nilai tukar mata uang asing, khususnya dollar AS. Namun, menurut Callum, neraca perdagangan yang defisit tersebut bukan terlalu menjadi masalah bagi Indonesia. Sebab, defisitnya tercipta dari penurunan ekspor Indonesia. Terlebih lagi, 65 persen ekspor Indonesia merupakan ekspor komoditas yang mayoritas harganya anjlok di dunia.
“Ini masalah siklikal (terkait siklus) saja. Lambat laun, harga komoditas akan membaik, ekspor juga membaik, dan neraca perdagangan juga akan surplus. Imbasnya rupiah juga akan menguat,” kata Callum.
Sehingga ia memprediksi rupiah akan kembali menguat di level Rp 9.500 per dollar AS di pertengahan tahun hingga akhir tahun 2013.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Chatib Basri menilai, pelemahan nilai tukar rupiah ini jangan dianggap sebagai sesuatu yang mengkhawatirkan. “Sebab, ini jadi potensial keuntungan bagi importir. Ini juga bisa mendorong impor produk-produk tertentu yang dibutuhkan negeri ini,” katanya.
Menurut Chatib, dari kacamata investor tentu saja pelemahan rupiah ini akan menjadi peluang karena dapat membantu mereka untuk kebutuhan repatriasi.  “Jadi rupiah ini tidak selalu mengkhawatirkan. Saya optimis, likuiditas di pasar masih sangat deras,” katanya.
Hal ini dibuktikan karena perekonomian Indonesia saat ini mengontribusikan 48 persen perekonomian di ASEAN. Dalam soal populasi, penduduk Indonesia juga sudah mencapai 42 persen dari populasi penduduk ASEAN. Dengan kondisi tersebut, maka pasar Indonesia sangat menjanjikan, baik mencukupi kebutuhan pasar domestik sendiri, maupun pasar bagi asing untuk masuk ke Indonesia.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan juga menjelaskan hal senada. Pelemahan nilai tukar rupiah ini juga meningkatkan impor di Tanah Air. “Sepanjang 2012, impor bahan baku untuk bahan modal naik 10-12 persen. Ini akan terus terjadi di 2013 ini,” kata Gita.
Memang kondisi penguatan impor dibanding ekspor ini justru akan menekan neraca perdagangan di Tanah Air. Tapi menurut Gita, hal itu bukan menjadi penyebab rupiah terdepresiasi. “Rupiah anjlok itu dipicu oleh sentimen negatif dari kebijakan pemerintah, sentimen politik dan isu soal tenaga kerja. Ini yang sedikit memengaruhi pandangan dunia dan menyebabkan rupiah melemah,” kata Gita.
Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution memiliki pandangan berbeda. Menurut dia, rupiah terdepresiasi karena terkait dengan memburuknya kondisi perekonomian global, khususnya di kawasan Eropa, yang berdampak pada penurunan arus masuk portfolio asing ke Indonesia.
Menurut Darmin, dari sisi domestik, tekanan rupiah berasal dari tingginya permintaan valas untuk keperluan impor di tengah perlambatan kinerja ekspor. Nilai tukar rupiah kembali bergerak stabil pada kuartal IV-2012 seiring dengan peningkatan arus masuk modal asing yang cukup besar, baik dalam bentuk arus masuk modal portofolio maupun investasi langsung.
Ke depan, Bank Indonesia akan terus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sesuai dengan kondisi fundamental perekonomian. Pihak Bank Indonesia akan terus melakukan intervensi, khususnya saat kurs rupiah sudah menembus level nilai wajarnya.
“Memang neraca perdagangan kita sedang disoroti pemain pasar. Tapi ya begitulah, ada yang ambil untung, ada yang menganggap ini hanya sementara. Jadi ya macam-macam ya investornya,” kata Darmin.
Kepala Ekonom Danareksa Research Institute Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pergerakan nilai tukar rupiah saat ini dinilai tidak wajar. Pergerakan tersebut sudah di atas rata-rata prediksi analis pasar. Menurut dia, dibandingkan dengan mata uang lain, secara nominal nilai tukar rupiah lebih lemah 5 persen dari rata-rata tahun 2010. Pada tahun 2011, rupiah juga terus melemah dan terus dilanjutkan pada 2012, yang masih juga dipengaruhi kondisi global. Namun, jika nilai tukar rupiah selalu di atas Rp 9.500 per dollar AS, nilai tukar tersebut sudah dianggap tinggi.
“Padahal, nilai wajarnya (fair value) sekitar Rp 9.300 per dollar AS,” kata Purbaya.
Saat ini, nilai tukar rupiah diperkirakan sudah berada di bawah perkiraan rata-rata (undervalue) sebesar 4-5 persen. Namun, masih ada peluang bagi rupiah untuk menguat dalam waktu dekat. Kondisi pelemahan nilai tukar rupiah saat ini, kata Purbaya, dipengaruhi sentimen negatif memburuknya neraca pembayaran, khususnya neraca berjalan atau current account akibat pelambatan ekspor. Adapun impor masih bertumbuh cukup pesat.
Hal lain yang turut memengaruhi kondisi tersebut adalah ketidakpastian penyelesaian krisis utang Eropa sehingga masih ada investor yang melakukan safe haven. Demikian pula intervensi kurang memadai dari Bank Indonesia yang berbeda dari Agustus-September 2011.
“Sementara likuiditas dollar AS juga terbatas akibat tidak terbatasnya repatriasi ekspor serta terbatasnya instrumen penempatan dana valas di dalam negeri,” kata Purbaya.
Jadi, tergantung pelaku pasar. Pelemahan rupiah ini mau dijadikan ancaman atau malah dijadikan peluang?
Sumber : http://m.kompas.com/news/read/2013/01/12/12315797/Simalakama.Rupiah.Jeblok–bisniskeuangan

Jumat, 11 Januari 2013

5 Kasus dari Penyimpangan Etika Akuntansi



5 Kasus dari Penyimpangan Etika Akuntansi
1.      Kasus Pelanggaran Kode Etik Akuntan :
Beberapa kasus yang hampir serupa juga terjadi di Indonesia, salah satunya adalah laporan keuangan ganda Bank Lippo pada tahun 2002.Kasus Lippo bermula dari adanya tiga versi laporan keuangan yang ditemukan oleh Bapepam untuk periode 30 September 2002, yang masing-masing berbeda. Laporan yang berbeda itu, pertama, yang diberikan kepada publik atau diiklankan melalui media massa pada 28 November 2002. Kedua, laporan ke BEJ pada 27 Desember 2002, dan ketiga, laporan yang disampaikan akuntan publik, dalam hal ini kantor akuntan publik Prasetio, Sarwoko dan Sandjaja dengan auditor Ruchjat Kosasih dan disampaikan kepada manajemen Bank Lippo pada 6 Januari 2003. Dari ketiga versi laporan keuangan tersebut yang benar-benar telah diaudit dan mencantumkan ”opini wajar tanpa pengecualian” adalah laporan yang disampaikan pada 6 Januari 2003. Dimana dalam laporan itu disampaikan adanya penurunan AYDA (agunan yang diambil alih) sebesar Rp 1,42 triliun, total aktiva Rp 22,8 triliun, rugi bersih sebesar Rp 1,273 triliun dan CAR sebesar 4,23 %. Untuk laporan keuangan yang diiklankan pada 28 November 2002 ternyata terdapat kelalaian manajemen dengan mencantumkan kata audit. Padahal laporan tersebut belum diaudit, dimana angka yang tercatat pada saat diiklankan adalah AYDA sebesar Rp 2,933 triliun, aktiva sebesar Rp 24,185 triliun, laba bersih tercatat Rp 98,77 miliar, dan CAR 24,77 %. Karena itu BAPEPAM menjatuhkan sanksi denda kepada jajaran direksi PT Bank Lippo Tbk. sebesar Rp 2,5 miliar, karena pencantuman kata ”diaudit” dan ”opini wajar tanpa pengecualian” di laporan keuangan 30 September 2002 yang dipublikasikan pada 28 Nopember 2002, dan juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 3,5 juta kepada Ruchjat Kosasih selaku partner kantor akuntan publik (KAP) Prasetio, Sarwoko & Sandjaja karena keterlambatan penyampaian informasi penting mengenai penurunan AYDA Bank Lippo selama 35 hari. Kasus-kasus skandal diatas menyebabkan profesi akuntan beberapa tahun terakhir telah mengalami krisis kepercayaan. Hal itu mempertegas perlunya kepekaan profesi akuntan terhadap etika. Jones, et al. (2003) lebih memilih pendekatan individu terhadap kepedulian etika yang berbeda dengan pendekatan aturan seperti yang berdasarkan pada Sarbanes Oxley Act. Mastracchio (2005) menekankan bahwa kepedulian terhadap etika harus diawali dari kurikulum akuntansi, jauh sebelum mahasiswa akuntansi masuk di dunia profesi akuntansi.
Analisis : Dari kedua kasus di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa dalam profesi akuntan terdapat masalah yang cukup pelik di mana di satu sisi para akuntan harus menunjukkan independensinya sebagai auditor dengan menyampaikan hasil audit ke masyarakat secara obyektif, tetapi di sisi lain mereka dipekerjakan dan dibayar oleh perusahaan yang tentunya memiliki kepentingan tersendiri.

2.      Kasus KPMG-Siddharta & Harsono :
September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York. Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya. Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.

Analisis : Pada kasus tersebut prinsip etika profesi yang dilanggar adalah tanggung jawab prolesi, dimana seharusnya melakukan pertanggung jawaban sebagai profesional yang senantiatasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam setiap kegiatan yang dilakukannya. Selain itu seharusnya tidak melanggar prinsip etika profesi yang kedua,yaitu kepentingan publik, yaitu dengan cara menghormati kepercayaan publik. Kemudian tetap memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik sesuai dengan prinsip integritas. Seharusnya tidak melanggar juga prinsip obyektivitas yaitu dimana setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.


3.      Kasus KAP Andersen dan Enron
Kasus KAP Andersen dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.

Analisis : Contoh kasus yang terjadi pada KAP Andersen dan Enron adalah sebuah pelanggaran etika profesi akuntansi dan prinsip etika profesi, yaitu berupa pelanggaran tanggung jawab –yang salah satunya adalah memelihara kepercayaan masyarakat terhadap jasa profesional seorang akuntan. Pelanggaran prinsip kedua yaitu kepentingan publik,pada kasus KAP Andersen dan Enron tersebut kurang dipegang teguhnya kepercayaan masyarakat, dan tanggung jawab yang tidak semata-mata hanya untuk kepentingan kliennya tetapi juga menitikberatkan pada kepentingan public. Jadi seharusnya KAP Andersen dalam melakukan tugasnya sebagai akuntan harus melakukan tindakan berdasarkan etika profesi akuntansi dan prinsip etika profesi.

4.      Kasus Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya
Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan. ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.

Analisis : Pada kasus tersebut prinsip etika profesi yang dilanggar adalah tanggung jawab prolesi, dimana seharusnya melakukan pertanggung jawaban sebagai profesional yang senantiatasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam setiap kegiatan yang dilakukannya. Selain itu seharusnya tidak melanggar prinsip etika profesi yang kedua,yaitu kepentingan publik, yaitu dengan cara menghormati kepercayaan publik. Kemudian tetap memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik sesuai dengan prinsip integritas. Seharusnya tidak melanggar juga prinsip obyektivitas yaitu dimana setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, dan melanggar prinsip kedelapan yaitu standar teknis Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

5.      Kasus Bank Mutiara terhadap Nasabah
Bank Mutiara tidak akan membayar sepeserpun kepada 27 nasabah yang menggugat melalui Pengadilan Negeri Surakarta ataupun nasabah lainnya dalam kasus pembelian reksadana Antaboga. Bank Mutiara berpegang pada hasil putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara gugatan Wahyudi Prasetio terhadap PT Bank Century, Tbk yang kini bernama PT Bank Mutiara, Tbk. "Kami tidak akan membayar sepeserpun karena mereka bukan nasabah Bank Century, melainkan PT Antaboga Delta Securitas Indonesia. Tidak perlu menagih-nagih lagi karena tidak akan kami bayar. Kami pakai dasar kasus di Surabaya, MA memutuskan Bank Mutiara tidak perlu membayar gugatan nasabah," papar kuasa hukum Bank Mutiara, Mahendradatta, di Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (28/11/2012). Mahendradatta didampingi Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara Rohan Hafas. Menurut Mahendradatta, pihaknya akan mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Pengadilan Negara (PN) Surakarta. Surat permohonan rencananya akan disampaikan hari Senin pekan depan. Salah satu nasabah, Sutrisno, yang tergabung dalam Forum Nasabah Bank Century, mengatakan, pihaknya telah mengajukan sita eksekusi kepada PN Surakarta karena Bank Mutiara dinilai tidak beritikad baik memenuhi putusan hukum untuk membayar nasabah. "Soal nasabah Antaboga yang dikatakan bukan nasabah Century itu lagu lama. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surakarta itu terbantahkan," tutur Sutrisno.
Kuasa hukum Forum Nasabah Bank Century Solo, Herkus Wijayadi, mengatakan, upaya peninjauan kembali tidak menghalangi sita eksekusi, terlebih hanya surat permohonan penundaan sita eksekusi. "Apa yang terjadi di Surabaya tidak bisa dijadikan yurisprudensi untuk kasus nasabah di kota lain karena kasusnya tidak persis sama. Kalau dikatakan ada nasabah yang tanda tangan perjanjian dengan kop PT Antaboga, di Solo tidak terjadi demikian dan itu sudah terbukti di pengadilan," ungkap Herkus. Menurut saya ini merupakan pelanggaran kode etik dalam akuntansi karena terdapat hak-hak dari nasabah atau konsumen yang tidak terpenuhi. Oleh karena iitu banyak nasabah yang dirugikan.

Sumber :
SOLO, KOMPAS.com
http://inug-nugi.blogspot.com/2012/11/tugas-softskill-contoh-kasus.html

5 Kasus dari Penyimpangan Etika Akuntansi



5 Kasus dari Penyimpangan Etika Akuntansi
1.      Kasus Pelanggaran Kode Etik Akuntan :
Beberapa kasus yang hampir serupa juga terjadi di Indonesia, salah satunya adalah laporan keuangan ganda Bank Lippo pada tahun 2002.Kasus Lippo bermula dari adanya tiga versi laporan keuangan yang ditemukan oleh Bapepam untuk periode 30 September 2002, yang masing-masing berbeda. Laporan yang berbeda itu, pertama, yang diberikan kepada publik atau diiklankan melalui media massa pada 28 November 2002. Kedua, laporan ke BEJ pada 27 Desember 2002, dan ketiga, laporan yang disampaikan akuntan publik, dalam hal ini kantor akuntan publik Prasetio, Sarwoko dan Sandjaja dengan auditor Ruchjat Kosasih dan disampaikan kepada manajemen Bank Lippo pada 6 Januari 2003. Dari ketiga versi laporan keuangan tersebut yang benar-benar telah diaudit dan mencantumkan ”opini wajar tanpa pengecualian” adalah laporan yang disampaikan pada 6 Januari 2003. Dimana dalam laporan itu disampaikan adanya penurunan AYDA (agunan yang diambil alih) sebesar Rp 1,42 triliun, total aktiva Rp 22,8 triliun, rugi bersih sebesar Rp 1,273 triliun dan CAR sebesar 4,23 %. Untuk laporan keuangan yang diiklankan pada 28 November 2002 ternyata terdapat kelalaian manajemen dengan mencantumkan kata audit. Padahal laporan tersebut belum diaudit, dimana angka yang tercatat pada saat diiklankan adalah AYDA sebesar Rp 2,933 triliun, aktiva sebesar Rp 24,185 triliun, laba bersih tercatat Rp 98,77 miliar, dan CAR 24,77 %. Karena itu BAPEPAM menjatuhkan sanksi denda kepada jajaran direksi PT Bank Lippo Tbk. sebesar Rp 2,5 miliar, karena pencantuman kata ”diaudit” dan ”opini wajar tanpa pengecualian” di laporan keuangan 30 September 2002 yang dipublikasikan pada 28 Nopember 2002, dan juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 3,5 juta kepada Ruchjat Kosasih selaku partner kantor akuntan publik (KAP) Prasetio, Sarwoko & Sandjaja karena keterlambatan penyampaian informasi penting mengenai penurunan AYDA Bank Lippo selama 35 hari. Kasus-kasus skandal diatas menyebabkan profesi akuntan beberapa tahun terakhir telah mengalami krisis kepercayaan. Hal itu mempertegas perlunya kepekaan profesi akuntan terhadap etika. Jones, et al. (2003) lebih memilih pendekatan individu terhadap kepedulian etika yang berbeda dengan pendekatan aturan seperti yang berdasarkan pada Sarbanes Oxley Act. Mastracchio (2005) menekankan bahwa kepedulian terhadap etika harus diawali dari kurikulum akuntansi, jauh sebelum mahasiswa akuntansi masuk di dunia profesi akuntansi.
Analisis : Dari kedua kasus di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa dalam profesi akuntan terdapat masalah yang cukup pelik di mana di satu sisi para akuntan harus menunjukkan independensinya sebagai auditor dengan menyampaikan hasil audit ke masyarakat secara obyektif, tetapi di sisi lain mereka dipekerjakan dan dibayar oleh perusahaan yang tentunya memiliki kepentingan tersendiri.

2.      Kasus KPMG-Siddharta & Harsono :
September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York. Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya. Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.

Analisis : Pada kasus tersebut prinsip etika profesi yang dilanggar adalah tanggung jawab prolesi, dimana seharusnya melakukan pertanggung jawaban sebagai profesional yang senantiatasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam setiap kegiatan yang dilakukannya. Selain itu seharusnya tidak melanggar prinsip etika profesi yang kedua,yaitu kepentingan publik, yaitu dengan cara menghormati kepercayaan publik. Kemudian tetap memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik sesuai dengan prinsip integritas. Seharusnya tidak melanggar juga prinsip obyektivitas yaitu dimana setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.


3.      Kasus KAP Andersen dan Enron
Kasus KAP Andersen dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.

Analisis : Contoh kasus yang terjadi pada KAP Andersen dan Enron adalah sebuah pelanggaran etika profesi akuntansi dan prinsip etika profesi, yaitu berupa pelanggaran tanggung jawab –yang salah satunya adalah memelihara kepercayaan masyarakat terhadap jasa profesional seorang akuntan. Pelanggaran prinsip kedua yaitu kepentingan publik,pada kasus KAP Andersen dan Enron tersebut kurang dipegang teguhnya kepercayaan masyarakat, dan tanggung jawab yang tidak semata-mata hanya untuk kepentingan kliennya tetapi juga menitikberatkan pada kepentingan public. Jadi seharusnya KAP Andersen dalam melakukan tugasnya sebagai akuntan harus melakukan tindakan berdasarkan etika profesi akuntansi dan prinsip etika profesi.

4.      Kasus Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya
Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan. ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.

Analisis : Pada kasus tersebut prinsip etika profesi yang dilanggar adalah tanggung jawab prolesi, dimana seharusnya melakukan pertanggung jawaban sebagai profesional yang senantiatasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam setiap kegiatan yang dilakukannya. Selain itu seharusnya tidak melanggar prinsip etika profesi yang kedua,yaitu kepentingan publik, yaitu dengan cara menghormati kepercayaan publik. Kemudian tetap memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik sesuai dengan prinsip integritas. Seharusnya tidak melanggar juga prinsip obyektivitas yaitu dimana setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, dan melanggar prinsip kedelapan yaitu standar teknis Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

5.      Kasus Bank Mutiara terhadap Nasabah
Bank Mutiara tidak akan membayar sepeserpun kepada 27 nasabah yang menggugat melalui Pengadilan Negeri Surakarta ataupun nasabah lainnya dalam kasus pembelian reksadana Antaboga. Bank Mutiara berpegang pada hasil putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara gugatan Wahyudi Prasetio terhadap PT Bank Century, Tbk yang kini bernama PT Bank Mutiara, Tbk. "Kami tidak akan membayar sepeserpun karena mereka bukan nasabah Bank Century, melainkan PT Antaboga Delta Securitas Indonesia. Tidak perlu menagih-nagih lagi karena tidak akan kami bayar. Kami pakai dasar kasus di Surabaya, MA memutuskan Bank Mutiara tidak perlu membayar gugatan nasabah," papar kuasa hukum Bank Mutiara, Mahendradatta, di Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (28/11/2012). Mahendradatta didampingi Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara Rohan Hafas. Menurut Mahendradatta, pihaknya akan mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Pengadilan Negara (PN) Surakarta. Surat permohonan rencananya akan disampaikan hari Senin pekan depan. Salah satu nasabah, Sutrisno, yang tergabung dalam Forum Nasabah Bank Century, mengatakan, pihaknya telah mengajukan sita eksekusi kepada PN Surakarta karena Bank Mutiara dinilai tidak beritikad baik memenuhi putusan hukum untuk membayar nasabah. "Soal nasabah Antaboga yang dikatakan bukan nasabah Century itu lagu lama. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surakarta itu terbantahkan," tutur Sutrisno.
Kuasa hukum Forum Nasabah Bank Century Solo, Herkus Wijayadi, mengatakan, upaya peninjauan kembali tidak menghalangi sita eksekusi, terlebih hanya surat permohonan penundaan sita eksekusi. "Apa yang terjadi di Surabaya tidak bisa dijadikan yurisprudensi untuk kasus nasabah di kota lain karena kasusnya tidak persis sama. Kalau dikatakan ada nasabah yang tanda tangan perjanjian dengan kop PT Antaboga, di Solo tidak terjadi demikian dan itu sudah terbukti di pengadilan," ungkap Herkus. Menurut saya ini merupakan pelanggaran kode etik dalam akuntansi karena terdapat hak-hak dari nasabah atau konsumen yang tidak terpenuhi. Oleh karena iitu banyak nasabah yang dirugikan.

Sumber :
SOLO, KOMPAS.com
http://inug-nugi.blogspot.com/2012/11/tugas-softskill-contoh-kasus.html