Etika Audit
Eksternal
Pengertian
Akuntan Publik
Akuntan
publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk
memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik
di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008
tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh
Pemerintah.
Tipe
/ Klasifikasi Audit
Menurut
Kell dan Boyton klasifikasi audit berdasarkan tujuannya dibagi dalam 3 (tiga)
kategori :
1.
Audit Laporan Keuangan (Financial Statement Audit). –>Untuk memberikan
pendapat apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar (fairness) sesuai
kriteria PABU (Prinsip Akuntansi yang Berterima Umum) dan dilakukan oleh
External Auditor
2.
Audit Kepatuhan (Compliance Audit)–>Untuk menentukan apakah kegiatan
financial maupun operasi tertentu dari suatu entitas sesuai dengan
kondisi-kondisi, aturan-aturan, dan regulasi yang telah ditentukan, misalnya
ketepatan SPT-Tahunan dengan UU Pajak Penghasilan.
3.
Audit Operasional (Operasional Audit).–>untuk menilai prestasi,
mengidentifikasikan kesempatan untuk perbaikan, dan membuat rekomendasi untuk
pengembangan dan perbaikan, dan tindakan lebih lanjut.
Ukuran
kesesuaiannya adalah keefisienan (perbandingan antara masukan dengan keluaran),
keefektifan (perbandingan antara keluaran dengan target yang ditetapkan), serta
kehematan/ keekonomisan. Audit ini sering disebut Manajemen audit atau
performance audit.
Klasifikasi
Berdasarkan Pelaksana Audit
1.
Auditing Eksternal
Merupakan
kontrol sosial yang memberikan jasa untuk memenuhi kebutuhan informasi untuk
pihak luar perusahaan dengan tujuan memberikan pendapat mengenai kewajaran
laporan keuangan. Pelaksana adalah Akuntan Publik yang dibayar oleh manajemen
perusahaan yang diperiksa.
2.
Auditing Internal
Merupakan
kontrol organisasi yang mengukur dan mengevaluasi efektifitas organisasi dan
hasilnya untuk manajemen organisasi itu sendiri. Auditor internal ini
bertanggung jawab terhadap pengendalian intern perusahaan demi tercapainya
efisiensi, efektifitas dan ekonomis serta ketaatan pada kebijakan yang diambil
oleh perusahaan. Fungsi auditor internal adalah membantu manajemen dalam
meningkatkan efisiensi dan efektifitas kegiatan perusahaan.
3.
Auditing Sektor Publik
Merupakan
kontrol atas organisasi pemerintah yang memberikan jasanya kepada masyarakat
seperti pemerintah pusat maupun daerah. Auditor ini dibayar oleh pemerintah.
Klasifikasi
Atas Dasar Audit Operasional
Menurut
Ricchiute tipe audit selain financial statements audit meliputi :
*
Operational Audits yakni suatu audit yang dirancang untuk menilai efisiensi dan
efektifitas dari prosedurpprosedur operasi manajemen. Pelaksananya adalah
Auditor Internal.
*
Financial dan Compliance Audits, yakni audit yang menyerupai audit laporan
keuangan tetapi dapat dilakukan oleh sektor publik serta audit eksternal .
* Economy
dan Efficiency Audits, yakni menyerupai operasional audit tetapi dilakukan oleh
sektor publik atau sektor pemerintahan.
*
Program Results Audits yakni audit yang dilakukan oleh pemerintah.
Untuk
menentukan apakah suatu entitas mencapai hasil-hasil yang diinginkan oleh
lembaga legislative, dan apakah entitas tsb telah mempertimbangkan
alternatif-alternatif yang tersedia dengan hasil yang sama tetapi dengan biaya
yang lebih rendah.
Tipe
Auditor
1. Auditor Internal
Pelaksana
merupakan karyawan suatu perusahaan tempat mereka melakukan audit. Tujuannya
adalah untuk membantu manajemen dalam melaksanakan tanggung jawabnya secara
efektif.
2. Auditor Pemerintah
Pelaksana
adalah auditor yang bekerja di Instansi pemerintah dengan tujuan utamanya untuk
melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan dari berbagai unit organisasi
dalam pemerintahan. Misalnya : BPKP dan BPK serta auditor perpajakan.
3. Auditor
Independen (Akuntan Publik)
Para
praktisi individual atau anggota akuntan publik yang memberikan jasa auditing
professional kepada klien.
Standar
Profesi Akuntan Publik
Sesuai
Standar Profesional Akuntan Publik / SPAP (IAI, 2001) ada 6 (enam) tipe yaitu :
1. Standar Auditing.
Merupakan
panduan audit atas laporan keuangan historis. Standar ini terdiri 10 standar
yang dirinci dalam bentuk PSA (Pernyataan Standar Auditing) yaitu :
Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA) yang merupakan intrepretasi
resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan
oleh Dewan PSA.
2. Standar Atestasi
Memberikan
rerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan
tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis,
pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi
lain yang memberikan keyakinan yang lebih rendah (review, pemeriksaan dan
prosedur yang disepakati). Yang termasuk didalam pernyataan standar atestasi
adalah IPSAT ( Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi).
3. Standar Jasa Akuntansi dan
Review.
Memberikan
rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa
akuntansi dan review. Yang termasuk didalam jasa akuntansi dan review adalah
IPSAR (Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi dan Review).
4. Standar
Jasa Konsultasi
Memberikan
panduan bagi praktisi yang memberikan jasa konsultasi bagi kliennya melalui
kantor akuntan publik. Jasa ini hanya menyajikan temuan, kesimpulan dan
rekomendasi
5. Standar Pengendalian Mutu
Memberikan
panduan bagi kantor akuntan publik didalam melaksanakan pengendalian kualitas
jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan
oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik dan Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik yang diterbitkan oleh Kompartemen Akuntan Publik, Ikatan Akuntan
Indonesia.