Selasa, 15 November 2011

Usul


B. Usul
1. Pengertian Usul
Yang dimaksud dengan usul atau proposal adalah suatu saran atau permintaan kepada seseorang atau suatu badan untuk mengerjakan atau melakukan suatu pekerjaan. Penyusunan suatu proposal dengan pengertian pertama yang dikemukakan diatas dewasa ini sudah merupakan suatu kegiatan tersendiri dalam dunia usaha. Oleh sebab itu diajukan tawaran kepada umum untuk melaksanakan tugas tersebut. Dalam hal ini semua yang berminat akan menyampaikan usul mereka kepada instansi tadi dengan rencana yang terperinci bagaimana mereka menyelesaikan pekerjaan itu. Usul atau proposal dalam arti kedua sudah lama dikenal. Dalam kegiatan-kegiatan kenegaraan DPR dapat menyampaikan usul-usul kepada pemerintah mengenai sesuatu hal.
2. Sifat dan Jenis Usul
Bila semua tulisan lain dibuat berdasarkan bahan-bahan yang sudah tesedia atau sesuatu yang sudah terjadi,   sebaliknya usul dibuat berdasarkan sesuatu yang belum ada. Walaupun barang yang diusulkan itu belum ada, penulis usul harus merangkaikannya sedemikian rupa sehingga dapat meyakinkan penerima usul. Penerima usul harus betul-betul diyakinkna bahwa penulis usul, entah perseorangan ataupun organisasi, akan sanggup melaksanakan pekerjaan yang direncanakan dan diusulkannya. Usul lain yang lebih sering dijumpai adalah perencanaan. Untuk pembangunan, gedung, proyek-proyek, sering diajukan pula penwaran untuk melakukan pekerjaan tersebut. Orang-orang yang khususnya bekerja dalam menjual jasa-jasa, berusaha memenangkan penawaran itu dengan memasukkan usul-usul yang diuraikan secara jelas dan terperinci mengenai semua aspek yang diperlukan.
3. Usul Non-formal
Usul-usul  yang bersifat non-formal bentuknya beraneka ragam, tergantung dari penulis, atau kesepakatan antara penulis dan penerima usul. Kadang-kadang usul non-formal disampaikan juga dalam bentuk memorandum atau surat. Bentuk yang non-formal ini bukan hanya dipakai sebagai latihan bagi mahasiswa, tetapi dipergunakan juga dalam dunia usaha. Terlepas dari bentuk mana yang dipergunakan, sebuah usul non-formal, selalu harus mengandung hal-hal berikut :
a.       Masalah
b.      Saran Pemecahan
c.       Permohonan
4. Usul Formal
Seperti halnya dengan semua tulisan formal yang lain, usul formal pun harus memenuhi persyaratan tertentu. Sekurang-kurangnya ada 3 bagian utama, yaitu bagian pelengkap pendahuluan, isi usul, dan bagian pelengkap penutup. Yang palin penting adalah tidak memaksakan suatu pola untuk bermacam-macam usul yang isi dan sifatnya berlainan.


4.1 Bagian Pelengkap Pendahuluan
Beberapa bagian yang mutlak perlu dimasukkan dalam bagian pelengkap pendahuluan ialah :
a.       Surat Pengantar atau Memorandum Pengantar
b.      Sampul dan Halaman Judul
c.       Ikhtisar atau Abstrak
d.      Daftar Isi
e.      Penegasan Permohonan
4.2 Isi Usul
Isi usul merupakan uraian yang terperinci dari pekerjaan atau tugas yang akan dilakukan. Masalah-masalah yang akan dikerjakan itu berbeda-beda sifatnya, disamping itu situasinya pun tidak sama bahkan pekerjaan-pekerjaan yang dianggap sejenis. Oleh sebab itu pemerincian isi sebuah usul tidak perlu seragam. Namun demikian beberapa topik dibawah ini selalu akan dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam isi sebuah usul.
a.       Pembatasan Masalah
b.      Latar Belakang
c.       Luas – Lingkup
d.      Metodologi
e.      Fasilitas
f.        Personalia
g.       Keuntungan dan Kerugian
h.      Lama Waktu
i.         Biaya
j.        Laporan
4.3 Bagian Pelengkap Penutup
Bagian ini sama dengan laporan dan tulisan formal yang lain, berisi bahan kepustakaan, lampiran-lampiran gambar, tabel, dan sebagainya yang dipergunakan dalam usul itu.

Sumber : Gorys Keraf. 1994. Komposisi. NTT : Nusa Indah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar